Kepmekes No. 0152/YanMed/RSKS/1987, tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik.
Kepmenkes No 143/Menkes-kesos/SK/II/2001, tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik.
Diperlukan standarisasi perlengkapan umum dan medik pada kendaraan ambulans AGDT, khususnya untuk keseragaman dan peningkatan mutu pelayaan rujukan kegawatdaruratan medik.
Yang diatur dalam Kepmenkes adalah jenis kendaraan :
1. Ambulans transportasi;
2. Ambulans gawat darurat;
3. Ambulans rumah sakit lapangan;
4. Ambulans pelayanan medik bergerak;
5. Kereta jenazah.
6. Ambulans udara.
Acuan lain :
Surat Ketua IKABI, nomor 005./IKABI/PP/VIII/2002, tanggal 12 Agusutus 2002, perihal : Spesifikasi AGD 118 Homepage : http://www.ikabi.or.id
Diperlukan rekomendasi komisi trauma IKABI atas ambulans yang dibuat atau di supplay oleh perusahaan karoseri lokal.
AMBULANS TRANSPORT
Tujuan Penggunaan :
Pengangkutan penderita yang tidak memerlukan perawatan khusus/ tindakan darurat untuk menyelamatkan nyawa dan diperkirakan tidak akan timbul kegawatan selama dalam perjalanan.
Persyaratan Kendaraan :
Teknis
Kendaraan roda empat atau lebih dengan suspensi lunak
Warna kendaraan : putih (DKI warna hijau lapis )
Tanda pengenal kendaraan : di depan - gawat darurat/ emergency, disamping kanan dan kiri tertulis : ambulans dan logo : bintang enam biru dan ular tongkat.
Ruang penderita mudah dicapai dari tempat pengemudi
Tempat duduk bagi petugas dan keluarga di ruangan penderita
Dilengkapi sabuk pengaman untuk petugas dan penderita
Ruangan penderita cukup luas untuk sekurang-kurangnya satu tandu
Ruangan penderita berhubungan langsung dengan tempat pengemudi
Gantungan infus terletak sekurangnya 90 sm di atas tempat penderita
Stop kontak khusus 12 V DC di ruang penderita
Lampu ruangan secukupnya/bukan neon, dan lampu sorot yang dapat digerakan
Lemari obat dan peralatan
Penyimpan air bersih 20 liter, wastafel dan penampungan air limbah
Sirine dua nada
Lampu rotator warna merah dan biru, di tengah atas kendaraan
Radio komunikasi dan atau radio genggam di ruang kemudi
Tersedia peta wilayah
Buku petunjuk pemeliharaan semua alat berbahasa Indonesia
Tanda pengenal ambulans transportasi dari bahan pemantul sinar
Kendaraan mudah dibersihkan, lantai landai dan batas dinding dengan lantai tidak menyudut
Dapat membawa inkubator transport
Persyaratan lain sesuai peraturan perundangan yang berlaku
Medis
Tabung oksigen dengan peralatannya
Alat penghisap cairan/lendir 12 Volt DC
Peralatan medis PPGD (tensimeter dengan manset anak-dewasa, dll)
Obat-obatan sederhana, cairan infus secukupnya
Petugas
1 (satu) supir dengan kemampuan BHD (bantuan hidup dasar) dan berkomunikasi
1 (satu) perawat dengan kemampuan PPGD
Tata tertib
Sewaktu menuju tempat penderita boleh menghidupkan sirine dan rotator
Selama mengangkut penderita hanya menggunakan lampu rotator .
Mematuhi semua peraturan lalu lintas
Kecepatan kendaraan maksimum 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.
Petugas membuat/ mengisi laporan selama perjalanan yang disebut dengan lembar catatan penderita yang mencakup identitas, waktu dan keadaan penderita setiap 15 menit.
Petugas memakai seragam awak ambulans dengan identitas yang jelas.
AMBULANS GAWAT DARURAT;
Tujuan Penggunaan :
Pertolongan Penderita Gawat Darurat Pra Rumah Sakit
Pengangkutan penderita dawat darurat yang sudah distabilkan dari lokasi kejadian ke tempat tindakan definitif atau ke Rumah Sakit
Sebagai kendaraan transport rujukan.
Persyaratan :
Teknis Kendaraan
Kendaraan roda empat atau lebih dengan suspensi lunak
Warna kendaraan : kuning muda
Tanda pengenal kendaraan : di depan - gawat darurat/ emergency, disamping kanan dan kiri tertulis : Ambulans dan logo : Star of Life, bintang enam biru dan ular tongkat.
Menggunakan pengatur udara AC dengan pengendali di ruang pengemudi.
Pintu belakang dapat dibuka ke arah atas.
Ruang penderita tidak dipisahkan dari ruang pengemudi
Tempat duduk petugas di ruang penderita dapat diatur/ dilipat
Dilengkapi sabuk pengaman bagi pengemudi dan pasien
Ruang penderita cukup luas untuk sekurangnya dua tandu. Tandu dapat dilipat.
Ruang penderita cukup tinggi sehingga petugas dapat berdiri tegak untuk melakukan tindakan
Gantungan infus terletak sekurang-kurangnya 90 sm di atas tempat penderita
Stop kontak khusus 12 V DC di ruang penderita
Lampu ruangan secukupnya/ bukan neon dan lampu sorot yang dapat digerakan
Meja yang dapat dilipat
Lemari obat dan peralatan
Tersedia peta wilayah dan detailnya
Penyimpan air bersih 20 liter, wastafel dan penampungan air limbah
Sirine dua nada
Lampu rotator warna merah dan biru
Radio komunikasi dan telepon genggam di ruang kemudi
Buku petunjuk pemeliharaan semua alat berbahasa Indonesia
Peralatan rescue
Lemari obat dan peralatan
Tanda pengenal dari bahan pemantul sinar
Peta wilayah setempat – Jabotabek
Persyaratan lain menurut perundangan yang berlaku
Lemari es/ freezer, atau kotak pendingin.
Medis
Tabung oksigen dengan peralatan bagi 2 orang
Peralatan medis PPGD
Alat resusitasi manual/automatic lengkap bagi dewasa dan anak/ bayi
Suction pump manual dan listrik 12 V DC
Peralatan monitor jantung dan nafas
Alat monitor dan diagnostik
Peralatan defibrilator untuk anak dan dewasa
Minor surgery set
Obat-obatan gawat darurat dan cairan infus secukupnya
Entonok
Kantung mayat
Sarung tangan disposable
Sepatu boot
Petugas
1 (satu) pengemudi berkemampuan PPGD dan berkomunikasi
1 (satu) perawat berkemampuan PPGD
1 (satu) dokter berkemampuan PPGD atau ATLS/ACLS
Tata tertib berkendara
Saat menuju ke tempat penderita boleh menghidupkan sirine dan lampu rotator. Selama mengangkut penderita hanya lampu rotator yang dihidupkan
Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku
Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.
Petugas membuat/ mengisi laporan selama perjalanan yang disebut dengan lembar catatan penderita yang mencakup identitas, waktu dan keadaan penderita setiap 15 menit.
Petugas memakai seragam ambulans dengan identitas yang jelas.
AMBULANS RUMAH SAKIT LAPANGAN
Tujuan Penggunaan :
Merupakan gabungan beberapa ambulans gawat darurat dan ambulans pelayanan medik bergerak.
Sehari-hari berfungsi sebagai ambulans gawat darurat
Persyaratan :
Teknis Kendaraan
Kendaraan roda empat atau lebih dengan suspensi lunak
Warna kendaraan : kuning muda
Tanda pengenal kendaraan : di depan - gawat darurat/ emergency, disamping kanan dan kiri atas tanda : Ambulans dan logo : Star of Life, bintang enam biru dan ular tongkat.
Kendaraan menggunakan pengatur udara AC dengan pengendali di ruang pengemudi.
Pintu belakang dapat dibuka ke arah atas.
Ruang penderita tidak dipisahkan dari ruang pengemudi
Tempat duduk petugas di ruang penderita dapat diatur/ dilipat
Dilengkapi sabuk pengaman bagi pengemudi dan pasien
Ruang penderita cukup luas untuk sekurangnya dua tandu. Tandu dapat dilipat.
Ruang penderita cukup tinggi sehingga petugas dapat berdiri tegak untuk melakukan tindakan
Gantungan infus terletak sekurang-kurangnya 90 sm di atas tempat penderita
Stop kontak khusus 12 V DC di ruang penderita
Lampu ruangan secukupnya, bukan neon dan lampu sorot yang dapat digerakan
Meja yang dapat dilipat
Lemari obat dan peralatan
Penyimpan air bersih 20 liter, wastafel dan penampungan air limbah
Sirine dua nada
Lampu rotator warna merah dan biru terletak di atap sepertiga depan.
Radio komunikasi dan telepon genggam di ruang kemudi
Buku petunjuk pemeliharaan semua alat berbahasa Indonesia
Peralatan rescue
Lemari obat dan peralatan
Tanda pengenal dari bahan pemantul sinar
Peta wilayah setempat – Jabotabek dan detailnya
Persyaratan lain menurut perundangan yang berlaku
Lemari es/ freezer, atau kotak pendingin.
Medis
Tabung oksigen dengan peralatan bagi 2 orang
Peralatan medis PPGD
Alat resusitasi manual/automatic lengkap bagi dewasa dan anak/ bayi
Suction pump manual dan listrik 12 V DC
Peralatan monitor jantung dan nafas
Alat monitor dan diagnostik
Peralatan defibrilator untuk anak dan dewasa
Minor surgery set
Obat-obatan gawat darurat dan cairan infus secukupnya
Entonok / ..
Kantung mayat
Sarung tangan disposable
Sepatu boot
Petugas
1 (satu) pengemudi berkemampuan PPGD dan berkomunikasi
1 (satu) perawat berkemampuan PPGD BTLS/BCLS
1 (satu) dokter berkemampuan PPGD atau ATLS/ACLS
Tata tertib
Saat menuju ke tempat penderita boleh menghidupkan sirine dan lampu rotator
Selama mengangkut penderita hanya lampu rotator yang dihidupkan
Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku
Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.
Petugas membuat/ mengisi laporan selama perjalanan yang disebut dengan lembar catatan penderita yang mencakup identitas, waktu dan keadaan penderita setiap 15 menit.
Petugas memakai seragam ambulans dengan identitas yang jelas.
AMBULANS PELAYANAN MEDIK BERGERAK
Tujuan Penggunaan :
Melaksanakan salah satu upaya pelayanan medik di lapangan
Digunakan sebagai ambulans transport. .
Persyaratan
Teknis Kendaraan
Kendaraan roda empat atau lebih dengan suspensi lunak.
Berbentuk kontainer dan berfungsi sebagai poliklinik
Warna kendaraan : kuning muda
Tanda pengenal kendaraan : di depan - gawat darurat/ emergency, disamping kanan dan kiri atas tanda : Poliklinik dan logo : Star of Life, bintang enam biru dan ular tongkat.
Sirine satu atau dua nada
Lampu rotator warna merah dan biru di atap sepetiga depan
Kendaraan berpengatur udara /AC dengan pengendali di ruang pengemudi.
Ruang kerja cukup luas dan atap tinggi sehingga petugas dapat berdiri untuk melakukan tindakan dan gantungan infus tinggi sehingga cairan infus dapat menetes dengan lancar.
Meja kerja yang dapat dilipat
Tempat duduk petugas di ruang periksa yang dapat diatur/ dilipat
Dilengkapi sabuk pengaman bagi pengemudi dan penderita
Tempat tidur atau tandu dapat dilipat sekurangnya untuk satu pasien.
Stop kontak khusus 12 V DC di ruang penderita
Generator 220/240 Volt AC dengan peralatannya, dan alih tegangan arus
Lampu ruangan secukupnya, bukan neon dan lampu sorot yang dapat digerakan
Lemari obat dan peralatan
Kapasitas penyimpanan air bersih 20 liter, wastafel dan penampungan air limbah
Radio komunikasi dan telepon genggam di ruang kemudi
Peralatan rescue
Peta wilayah setempat – Jabotabek ,
Persyaratan lain menurut perundangan yang berlaku
Lemari es/ freezer, atau kotak pendingin.
Medis
Tabung oksigen dengan peralatan.
Peralatan medis PPGD (terlampir)
Alat resusitasi manual/automatic lengkap bagi dewasa dan anak/ bayi
Suction pump manual dan listrik 12 V DC
Obat-obatan gawat darurat dan cairan infus secukupnya
Sarung tangan disposable
Sepatu boot
Petugas
1 (satu) pengemudi berkemampuan PPGD dan berkomunikasi
Perawat berkemampuan PPGD dengan jumlah sesuai kebutuhan
Paramedis lain sesuai kebutuhan
Dokter berkemampuan PPGD atau ATLS/ACLS
Tata tertib berkendara
Bila sangat dibutuhkan boleh menghidupkan sirine
Selama berangkat ke tujuan dan pulang, lampu rotator boleh dihidupkan
Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku
Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.
Petugas membuat/ mengisi laporan catatan penderita.
Petugas memakai seragam ambulans dengan identitas yang jelas.
AMBULANS GAWAT DARURAT MEDIK SEPEDA MOTOR
Tujuan Penggunaan :
Pertolongan Penderita Gawat Darurat pra Rumah Sakit, sebagai kendaraan pendahulu.
Persyaratan
Teknis Kendaraan
Kendaraan roda dua, bahan bakar minyak/ bensin
Silinder 100 cc atau lebih
Warna kendaraan : kuning muda – hijau
Tempat duduk dua orang
Sirine satu atau dua nada
Lampu rotator warna biru
Radio komunikasi atau radio genggam
Helmet, jaket dengan identitas dibuat dari bahan pemancar cahaya
Tanda pengenal tertulis gawat darurat/ Emergency dan logo : Star of Life, bintang enam biru dan ular tongkat.
Medis
Tabung oksigen dengan peralatan.
Alat resusitasi manual/automatic lengkap bagi dewasa dan anak/ bayi
Alat pertolongan luka (terlampir)
Obat-obatan gawat darurat dan cairan infus secukupnya
Sarung tangan disposable
Sepatu boot
Petugas Sepeda Motor
2 (dua) orang perawat berkemampuan PPGD dan yang mempunyai SIM C sebagai pengemudi.
Tata tertib berkendara
Bila sangat dibutuhkan boleh menghidupkan sirine
Selama berangkat ke tujuan dan pulang, lampu rotator boleh dihidupkan
Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku
Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.
Petugas membuat/ mengisi laporan catatan penderita.
Petugas memakai seragam ambulans dengan identitas yang jelas.
KERETA JENAZAH.
Tujuan Penggunaan :
Merupakan kendaraan yang digunakan khusus untuk mengangkut jenazah
Persyaratan Kendaraan :
Teknis
Kendaraan roda empat atau lebih dengan suspensi lunak
Warna kendaraan : hitam, di kanan-kiri bertulis : Kereta Jenazah
Dilengkapi sabuk pengaman bagi penumpang
Radio komunikasi dan telepon genggam di ruang kemudi
Lampu ruangan secukupnya, dan lampu sorot yang dapat digerakan
Sirine satu atau dua nada
Lampu rotator warna merah dan biru
Dapat mengangkut sekurangnya satu peti jenazah, dan ada sabuk pengaman peti jenazah.
Ruang jenazah terpisah dari ruang kemudi.
Tempat duduk/ duduk lipat bagi sekurang-kurangnya 4 (empat) orang di samping jenazah.
Penyimpan air bersih 20 liter, wastafel dan penampungan air limbah
Tanda pengenal kereta jenazah dari bahan pemantul sinar
Gantungan karangan bunga di depan, samping kiri dan kanan.
Persyaratan lain menurut perundangan yang berlaku
Petugas
1 (satu) pengemudi yang dapat berkomunikasi
1 (satu) pengawal jenazah atau lebih
Tata tertib berkendara
Sirine hanya digunakan saat bergerak dalam iringan jenazah dan mematuhi peraturan lalau lintas tentang konvoi
Bila tidak dalam iringan hanya boleh menghidupkan rotator.
Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku
Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.